PENDIDIKAN ANGGOTA
Salah satu prinsip dasar koperasi adalah “pendidikan perkoperasian” sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi wajib hukumnya mengadakan pendidikan dan pelatihan koperasi baik untuk anggota, pengurus, pengawas dan karyawannya dalam upaya memajukan koperasi dan mewujudkan anggota yang sejahtera. Pendidikan dirasakan penting agar anggota tidak hanya terkesan sebagai pengguna jasa semata namun mereka menyadari sebagai pemilik koperasi, yang memiliki berkewajiban menjaga aset koperasi, dan menjaga kelangsungan usaha koperasi. Pendidikan perkoperasian juga sangat beguna dalam membangun kesadaran anggota, bahwa maju-mundurnya koperasi tergantung dari “partisipasi anggota”. Anggota hendaknya memanfaatkan keunggulan koperasi baik produk maupun jasa lainnya, tidak hanya menabung, namun mereka juga meminjam untuk kegiatan yang produktif.
menyadari hal tersebut, KSP CU Bima terus dan terus melakukan pendidikan kepada anggota dengan mensosialisasikan produk simpan pinjam yang dimiliki oleh lembaga kepada masyarakat luas. Pendidikan perkoperasian bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta wawasan yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif dan dinamis dalam pemajuan koperasi.