PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA CU BIMA ADALAH SEBAGA BERIKUT :

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Sudah memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tanpa perwalian dan tidak di bawah umur)
  • Mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
  • Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku
  • Membayar dan menyetor biaya administrasi dan syarat keuangan, seperti Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sejahtera Anggota, dengan demikian maka ybs telah menjadi anggota penuh CU BIMA
  • Bertempat tinggal/bekerja/berusaha di ruang lingkup keanggotaan Koperasi
  • Bersedia dan tanpa paksaan mengisi lembar formulir masuk Anggota, disertai fotocopy KTP 1 lembar, pas foto 2×3 = 3 lembar dan mengikuti pendidikan dasar CU
  • Sebelumnya, yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah kerja dari CU BIMA

SETIAP ANGGOTA BERHAK :

  • Memperoleh pelayanan dari koperasi
  • Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  • Memiliki hak suara yang sama
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul kebaikan dan kemajuan koperasi
  • Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

SETIAP ANGGOTA MEMPUNYAI KEWAJIBAN :

  • Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
  • Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
  • Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

PERSYARATAN LAINNYA

  • Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi
  • Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri
  • Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
  • Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagikan
BACK TO TOP