PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA CU BIMA ADALAH SEBAGA BERIKUT :
- Warga Negara Republik Indonesia
- Sudah memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tanpa perwalian dan tidak di bawah umur)
- Mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku
- Membayar dan menyetor biaya administrasi dan syarat keuangan, seperti Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sejahtera Anggota, dengan demikian maka ybs telah menjadi anggota penuh CU BIMA
- Bertempat tinggal/bekerja/berusaha di ruang lingkup keanggotaan Koperasi
- Bersedia dan tanpa paksaan mengisi lembar formulir masuk Anggota, disertai fotocopy KTP 1 lembar, pas foto 2×3 = 3 lembar dan mengikuti pendidikan dasar CU
- Sebelumnya, yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah kerja dari CU BIMA
SETIAP ANGGOTA BERHAK :
- Memperoleh pelayanan dari koperasi
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
- Memiliki hak suara yang sama
- Mengajukan pendapat, saran dan usul kebaikan dan kemajuan koperasi
- Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
SETIAP ANGGOTA MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
- Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
- Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
PERSYARATAN LAINNYA
- Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi
- Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri
- Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
- Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.