Pinjaman Kelompok ialah jenis pinjaman di Kopdit/CU BIMA yang diberikan untuk kelompok-kelompok terstruktur yang dikoordinir oleh seorang ketua kelompok. Pinjaman ini memiliki Plafon maksimal sebesar Rp 20.000.000 dikalikan (x) jumlah anggota kelompok YBS. Berikut ketentuan Pinjaman Kelompok:

1. Bunga 1,5% tetap

2. Seluruh anggota kelompok harus merupakan Anggota penuh CU BIMA

3. Pembayaran angsuran dikoordinir oleh ketua kelompok ybs.

4. Dana pencairan di carikan ke rekening SINTAK (Simpanan Taktis)

5. Administrasi atas masing-masing anggota kelompok

6. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan (5 tahun)

7. Pinjaman Kelompok ini dilindungi oleh DAPERMA BIMA

Bagikan
BACK TO TOP