CU BIMA memiliki produk Pinjaman Perkebunan yang diperuntukan bagi pembelian lahan ataupun peremajaan kebun. Peminjam untuk produk Pinjaman Perkebunan harus merupakan Anggota penuh CU BIMA. Plafon maksimal untuk Pinjaman Perkebunan ini adalah sebesar Rp 40.000.000. Berikut ketentuan Pinjaman Perkebunan:

1. Bunga 1% tetap

2. Peminjam wajib memiliki rekening SIBUN (Simpanan Perkebunan)

3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan (5 tahun)

4. Tanah dan kebun milik peminjam dijadikan jaminan

5. Pinjaman anda dilindungi oleh Dana Perlindungan Bersama Bima (DAPERMA BIMA)

Bagikan
BACK TO TOP