Pinjaman Perumahan adalah produk pinjaman di Kopdit BIMA yang memiliki Plafon maksimal Rp 350.000.000.
1. Total simpanan milik anggota yang mengajukan pinjaman ini harus 30% dari dari jumlah yang diajukan
2. Tingkat suku bunga sebesar 1% tetap per bulan
3. Jangka waktu pengembalian adalah 120 bulan (10 tahun)
4. Jaminannya berupa sertifikat tanah beserta rumah yang dibangun/dibeli dengan bukti kepemilikan yang sah
5. Pinjaman diasuransikan ke Daperma Bima
6. Perjanjian kredit dan pengikatan barang jaminan dilakukan dengan Akta Notaris